Dalam beberapa kasus yang lain, kita juga akan mendengar akan adanya sebuah istilah dalam hal pengurusan dokumen atau apa saja, yaitu BIRO JASA. Secara umum, jika kita melihatnya secara sekilas, antara BIRO JASA dan CALO,seakan akan sama,yaitu menawarkan jasa yang meringankan beban kita. Padahal, antara BIRO JASA dan CALO sangat berbeda jauh, namun dengan tujuan yang sama,yaitu membantu kita menghemat waktu dan menghemat tenaga, walaupun kita akan menggantinya dengan sejumlah uang. Perbedaan antara BIRO JASA dan CALO/MAKELAR adalah sebagai berikut:
CALO:
- Ikut antrian
- Janji mempercepat proses
- Tidak ada payung hukum resmi
BIRO JASA:
- ikut antrian
- tidak ada janji mempercepat proses
- Ada payung hukumnya
Tentu kita bertanya tanya, payung hukum apakah yang dipunyai oleh seorang BIRO JASA????
Saat seseorang tidak bisa hadir atau datang pada sebuah instansi karena satu atau dua hal, maka secara HUKUM diperbolehkan menunjuk seseorang atau Badan Hukum untuk mewakilinya. Bentuk perwakilannya adalah berupa SURAT KUASA yang ditandatangani oleh seseorang yang ingin diwakili. SURAT KUASA adalah sah secara hukum ya gaesss.
Sedangkan calo, tidak mempunyai kekuatan hukum karena mereka bergerak langsung dengan menawarkan jasa tanpa ada persetujuan dari yang membutuhkan perwakilan. Calo biasanya ada diantrian di depan loket lalu mendatangi seseorang yang merasa kesuitan atau keberatan saat di antrian dan menawarkan "jasa"nya. Sedang Biro Jasa akan DIDATANGI ATAU DIHUBUNGI oleh yang membutuhkan jasanya.
Dari sini kita akan mengerti tentang perbedaan antara CALO dan BIROJASA. Oleh karena itulah,jika Anda tidak dapat hadir untuk mengurus sebuah keperluan, misalnya dokumen kependudukan ataupun dokumen kendaraan,dimana Anda tidak diwajibkan datang sendiri, maka Anda bisa memakai jasa dari BIRO JASA.
Mengenai tarif yang terjadi, itu adalah tergantung kesepakatan antara pencari jasa BIRO JASA dan pemilik BIRO JASA dan sah secara hukum jika keduanya sudah mensepakati.
Mengenai peraturan pemerintah, bahwa tidak boleh melakukan pengurusan yang diwakilkan adalah untuk CALO ya gaess,bukan BIRO JASA. Hati hati kalau Anda menyebut BIRO JASA dengan CALO,bisa kena UU ITE karena menuduh hal yang negatif pada seseorang atau sebuah badan hukum yang sah secara hukum.
Dan saat pemerintah menggalakkan ANTI CALO di berbagai instansi pemerintah,banyak yang masih salah kaprah dengan menyamakan BIRO JASA dan CALO. Instansi pemerintah tersebut bisa terkena pasal pencemaran nama baik saat seorang BIRO JASA dengan membawa SURAT KUASA untuk mewakili seseorang dalam hal pengurusan dokumen lalu DITOLAK dengan alasan BIRO JASA disamakan dengan CALO !!!!!!.
Dan lebih lucu lagi, ada BANNER BESAR disebuah instansi pemerintah yang menyebut LEBIH BAIK DATANG SENDIRI UNTUK MENGURUS DOKUMEN ANDA DARIPADA LEWAT CALO ATAU BIRO JASA !!!!!
Dalam peraturan Hukum yang berlaku di Indonesia, sebuah BIRO JASA bisa menanyakan pada instansi pemerintah tersebut, siapa yang telah mempunyai IDE untuk membuat BANNER seperti itu,menyamakan CALO dan BIROJASA. Hal itu bisa langsung dilaporkan karena pencemaran nama baik.
Semoga bisa menjadi pencerah bagi pencari Jasa dari sebuah BIRO JASA. Dan Anda tidak perlu panik dan takut saat tidak bisa hadir langsung saat pengurusan dokumen Anda,karena Anda bisa diwakili oleh seorang BIRO JASA atau Badan Hukum yang bergerak dibidang BIROJASA.
0 Komentar untuk "Perbedaan antara BIRO JASA dan CALO"